Makalah Pengertian Qodzaf
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Persoalan menuduh seseorang
sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam.
Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang
mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa
barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam
al-Qur’an surat an-nur ayat 23;
“Sesungguhnya orang-orang
yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina),
mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”.
Berkaitan dengan perbuatan
ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati
dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun
seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang sahih.
Artinya : “Tinggalkan
hudud karena perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.
Dan ayat diatas juga
membebaskan Aisyah RA dari tuduhan zina.
َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم عَلَى اَلْمِنْبَرِ, فَذَكَرَ ذَلِكَ وَتَلَا اَلْقُرْآنَ,
فَلَمَّا نَزَلَ أَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَاِمْرَأَةٍ فَضُرِبُوا اَلْحَدَّ )
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ
Yang artinya:
“'Aisyah berkata: Ketika
turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan),
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau
menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan
dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
QADZAF
Qadzaf dalam arti bahsa
adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan
lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’
ada dua macam yaitu:
1. Qadzaf
yang diancam dengan hukuman had, dan
2. Qadzaf
yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang
diancam dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan
dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang
diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب
سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain
berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu
muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini,
Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر
بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan
tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian, baik dengan
menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas)
B. UNSUR-UNSUR
QADZAF
Unsur-unsur qadzaf ada tiga
macam, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya
tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi
apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang
menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang
dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang
menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن
الزنا “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus
menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى “Hai
pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau
keturunannya.
2. Orang
yang dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang syarat
ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
a. Surat
An-Nuur ayat 23
Artinya: sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang lengah, lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Adanya
niat melawan hokum
Unsur melawan hukum dalam
jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan
tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang
dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran
tuduhan apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan
kepada ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh
istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
رضي الله عنه قَالَ: ( أَوَّلَ لِعَانٍ كَانَ فِي اَلْإِسْلَامِ أَنَّ شَرِيكَ
بْنُ سَمْحَاءَ قَذَفَهُ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِاِمْرَأَتِهِ, فَقَالَ لَهُ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْبَيِّنَةَ وَإِلَّا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ
) اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَي, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Datanglah saksi, apabila
tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada
kamu” (Diriwayatkan
oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur
fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat
orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut
sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul
bertindak sebagai saksi.
C. PEMBUKTIAN
UNTUK JARIMAH QADZAF
1. Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf
dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah
qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang
menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri
tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau
perempuan.
b. Membuktikan
bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang
laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan
kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.
d. Bila
yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu
dapat mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh
mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian
ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti
masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa
jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan
bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan
harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati
dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak
dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam
Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi
dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang
menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila
penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan
keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku)
bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan
penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan
dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan
Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di
kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama
dengan madzhab Syafi’i
D. HUKUMAN
UNTUK JARIMAH QADZAF
Hukuman untuk jarimah qadzaf
ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Kedua macam hukuman tersebut
didasarkan kepada firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat 4: yang artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik”
3. Untuk
budak maka hukuman separuh dari hukuman orang merdeka.
َوَهُوَ فِي اَلْبُخَارِيِّ
نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ. - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرٍ
بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: ( لَقَدْ أَدْرَكَتُ أَبَا بَكْرٍ, وَعُمَرَ, وَعُثْمَانَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, وَمِنْ بَعْدَهُمْ, فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ
اَلْمَمْلُوكَ فِي اَلْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ ) رَوَاهُ مَالِكٌ,
وَالثَّوْرِيُّ فِي جَامِعِهِ
Dalam kitab Bukhari ada
hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku
telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku
tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali
dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
E. HAL-HAL
YANG MENGGUGURKAN QADZAF
Had qadzaf bisa gugur bila si
penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, karena dengan adanya para saksi
itu berarti alternative negative yang mengharuskan had menjadi lenyap. Jika
demikian, maka si tertuduh harus dihadd karena berzina. Demikian juga bila si
tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri menuduh
zina suaminya, maka ia harus di- had bila syarat-syarat untuk menjatuhkan had
itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika suami menuduh zina kepada istrinya dan
ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak dapat dijatuhi had,
hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila si suami tidak dapat mendatangkan
bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun harus dijatuhi had
qadzaf.
Terlepas dari pembahasan
diatas Rosulullah SAW. Melarang umatnya untuk menuduh budaknya berzina.
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مِنْ قَذْفَ مَمْلُوكَهُ
يُقَامُ عَلَيْهِ اَلْحَدُّ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا
قَالَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat,
kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq
Alaihi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa:
Hukuman untuk jarimah qadzaf
ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sedangkan pembuktiannya untuk
jarimah qadzaf adalah dengan saksi, pengakuan, dan sumpah
0 Response to "Makalah Pengertian Qodzaf"
Post a Comment